Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI menimbulkan banyak korban, terutama korban jiwa. Akibatnya muncullah berbagai tuntutan yang disponsori oleh berbagai kesatuan aksi dengan tuntutannya yang terkenal “TRITURA” “Tri Tuntutan Rakyat), yakni bubarkan PKI, turunkan harga dan reshuffle kabinet.
Tuntutan pertama bisa dipenuhi pada 12 Maret 1966 dan selanjutnya pada bulan Juni sampai dengan Juli 1966 MPRS (setelah anggota-anggotanya diperbaharui) menyelenggarakan Sidang Umum dengan menghasilkan sebanyak dua puluh empat ketetapan. Salah satunya ketetapan MPRS itu adalah Ketetapan No. XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI. Di dalam ketetapan itu antara lain diatur hal-hal;
Rumusan itu dipertegas lagi pada Bab IVD (Arah & Kebijaksanaan Pembangunan) huruf c bidang politik. Aparatur Pemerintahan, Hukum & Hubungan Luar Negeri, di mana dalam hal hubungan luar negeri diatur dalam hal-hal sbb;
A.T Sugeng Priyanto, dkk, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, hlm:83-85
Tuntutan pertama bisa dipenuhi pada 12 Maret 1966 dan selanjutnya pada bulan Juni sampai dengan Juli 1966 MPRS (setelah anggota-anggotanya diperbaharui) menyelenggarakan Sidang Umum dengan menghasilkan sebanyak dua puluh empat ketetapan. Salah satunya ketetapan MPRS itu adalah Ketetapan No. XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI. Di dalam ketetapan itu antara lain diatur hal-hal;
- Bebas Aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengabdikan kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat.
- Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan & Negara Kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai dengan Merauke.
- Pembentukan satu masyarakat yang adil & makmur material & spritual dalam wadah NKRI itu.
- Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI & semua negara di Dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika & Asia atas dasar berkerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
Rumusan itu dipertegas lagi pada Bab IVD (Arah & Kebijaksanaan Pembangunan) huruf c bidang politik. Aparatur Pemerintahan, Hukum & Hubungan Luar Negeri, di mana dalam hal hubungan luar negeri diatur dalam hal-hal sbb;
- Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada Kepentingan Nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
- Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pengembangan ketahanan nasionalnya masing-masing, serta memperkuat wadah & kerja sama antara negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
- Mengembangkan kerja sama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara & badan-badan internasional & lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan Kepentingan & Kedaulatan Nasional.
A.T Sugeng Priyanto, dkk, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, hlm:83-85